HeadlineLensa Terkini

Komisi IX Soroti Proses Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Komisi IX DPR RI menyoroti proses penghapusan tenaga honorer 2023, yang bakal dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Legislator Komisi IX serentak meminta agar proses penghapusan tenaga honorer ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurut mereka, Kemenpan RB masih memiliki banyak waktu untuk mempertimbangkan dengan baik, bersama pihak-pihak terkait.

“Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah,” kata Dewi Asmara, anggota Komisi IX, dikutip pada Senin (29/8).

Selain itu, sampai pada 30 November 2023 nanti di mana tenaga honorer telah dihapus, Kemenpan RB juga diminta agar sebisa mungkin seluruh tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, usulan tersebut diklaim memiliki kendala keterbatasan anggaran. Sehingga diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini, juga nantinya diharapkan berdampak pada pengurangan angka pengangguran.

“Ini juga menjadi concern kami baik itu lintas komisi maupun lintas fraksi di DPR RI. Karenanya, para pimpinan masih merapatkan untuk mengambil langkah selanjutnya, apakah perlu dibentuk panitia khusus,” lanjutnya.

Senada dengan Dewi, Ketua Komisi IX Felly Estelita, pun meminta agar semua pemangku instansi tak mengabaikan para karyawannya yang telah mengabdi lama. Ia menyebut, mereka berhak mendapat penghargaan atas jasanya selama ini, salah satunya di bidang kesehatan.

“Saya berharap, kepada pemerintah daerah  bisa menerapkan aturan yang  tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan. Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja,”terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *