Headline

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024

Semakin panasnya isu penundaan Pemilu 2024 dibahas di ruang publik, membuat Koalisi Masyarakat Sipil akhirnya ikut menyumbangkan suaranya.

Senada dengan pihak-pihak yang menolak penundaan pemilu ini, Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai bahwa apapun alasannya, penundaan pemilu merupakan tindakan yang menjauhkan esensi demokrasi dan melecehkan konstitusi.

“Hal ini secara fundamental menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat (4/3).

Jika menggunakan dalih perbaikan ekonomi, lanjutnya, dianggap tak tepat karena jika merujuk pada data BPS, perekonomian Indonesia pada triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022.

Sementara jika beralasan khawatir muncul klaster pemilu, menilik pula pada Pilkada serentak 2020 lalu, yang nyatanya berjalan dengan lancar dengan tanpa adanya klaster baru, sebagaimana yang dikhawatirkan sebelumnya.

“Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan,” terangnya.

Lebih lanjut, melihat pihak-pihak semakin gencar dengan penundaan pemilu yang otomatis akan menjadi perpanjangan masa jabatan pemimpin negara dan daerah, Koalisi Masyarakat Sipil lantas mendesak Presiden Jokowi untuk buka suara.

Mereka meminta agar Jokowi berani memberi respon secepat mungkin, dengan menegaskan bahwa dirinya taat pada konstitusi dan tidak ada penundaan pemilu dengan alasan apapun.

“Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” tegasnya.

Selain itu, ditegaskan pula kepada para pemangku partai politik yang menggaungkan isu ini, agar menyadari bahwa negara tidak boleh melanggar konstitusinya sendiri.

Juga kepada publik, agar terus mengawal kedemokrasian Indonesia, bahwa presiden hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode, serta pemilu tetap akan digelar pada 2024 dengan jadwal yang sudah ditentukan. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *