Lensa Manca

Klaim Kepri dan Singapura, Mahathir Mohamad: Kembalikan Kepada Malaysia!

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengatakan bahwa Kepulauan Riau (Kepri), harus diklaim sebagai milik Malaysia. Selain Kepri, Mahathir juga mengimbau agar negaranya menuntut Singapura dikembalikan kepada Malaysia. Mahathir mengatakan, bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan harus dikembalikan.

“Seharusnya, kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita. Kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau karena mereka adalah Tanah Melayu,” kata Mahathir, dikutip dari Straits Times, pada Rabu (22/6).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahathir, dalam acara yang bertajuk “Aku Melayu : Survival Bermula”. Acara tersebut diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah (LSM), yaitu di bawah Kongres Survival Melayu di Selangor.

Dalam pidatonya, mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut mengatakan, bahwa tanah Melayu memiliki wilayah yang sangat luas. Dimulai dari Tanah Genting Kra di Thailand, hingga Kepri dan Singapura. Namun, kini Malaysia terbatas di Semenanjung Melayu saja.

“Saya bertanya-tanya, apakah semenanjung ini akan terus kita miliki? Saya khawatir dengan masa depan orang Melayu, apakah tanah semenanjung juga akan dimiliki oleh pihak lain,” lanjutnya.

Mahathir juga mengatakan, bahwa sudah separuh tanah Malaysia dimiliki bangsa asing. Menurut Mahathir, ketidakmampuan Malaysia selaras dengan ketidakberdayaannya menegakkan hak-hak mereka.

“Banyak orang Melayu yang tidak sadar bahwa negaranya yang dulunya besar, menjadi kecil. Dan nantinya, negara yang kecil ini pun akan rugi karena miskin,” ucap Mahathir.

Selain itu, Mahathir juga mengatakan bahwa Malaysia saat ini bukanlah milik bumiputera lagi. Hal ini disampaikan, karena banyaknya orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.

“Jika kamu menemukan kami salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” katanya.

Diketahui, pada tahun 2002, International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan Sipadan dan Ligitan yang berada di Kalimantan, menjadi hak milik Malaysia, dan bukan Indonesia. Lalu pada tahun 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca milik Singapura, sementara Middle Rocks yang berada di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pemerintah Malaysia sempat mengajukan permohonan tinjauan ulang, agar ICJ merevisi putusan ini. Permohonan tersebut diajukan pada tahun 2017. Namun setahun setelahnya, yakni pada 2018, permohonan tersebut dihentikan setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *