HeadlineLensa Terkini

Kemenkes Tetapkan Vaksin Berbayar, Ahmad Arif: Korupsi Kemanusiaan dan Keadilan

Kementerian Kesehatan telah menetapkan sistem berbayar untuk vaksin gotong royong merk Sinopharm dengan harga Rp879.140 per orang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, yang disahkan pada Minggu (11/7). Selanjutnya, Masyarakat bisa mendapatkan layanan vaksin tersebut di klinik Kimia Farma mulai Senin (12/7).

Keputusan vaksin berbayar ini menuai banyak komentar dari masyarakat sipil dan tokoh-tokoh penting, yang menganggap bahwa pemerintah telah menjadikan adanya vaksin di tengah pandemi yang semakin parah ini sebagai lading bisnis.

Inisiator LaporCovid19 Ahmad Arif juga demikian, melalui utasnya ia menuliskan bahwa jika pemerintah menggunakan keputusan vaksin mandiri atau berbayar sebagai alasan untuk mempercepat cakupan vaksin di masyarakat, hal tersebut adalah alasan yang tidak masuk akal.

“Kecepatan dan sebaran cakupan vaksin lebih dipengaruhi ketersediaan vaksinnya, distribusi dan tenaga vaksinator.” Tambahnya.

Ahmad Arif menyebut, bahwa langkah jualan vaksin tersebut telah dilegitimasi dengan mengubah aturan sebelumnya. Menurutnya, Indonesia telah terjebak dalam state capture corruption.

“Korupsi kemanusiaan dan keadilan juga,” imbuhnya.

Penulis buku Puthut EA juga menyampaikan komentarnya dengan memberi ucapan selamat kepada pemerintah karena telah berhasil menanamkan bisnis di tengah lonjakan kasus Covid-19. “Selamat ya, udah bisa jualan vaksin di saat banyak orang masih membutuhkan dan angka paparan covid sedang melonjak tinggi. Keren deh.” Tulisnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *