HeadlineLensa Terkini

Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR Perjalanan Darat 250 Kilometer

Bernasib sama dengan aturan wajib PCR bagi moda transportasi udara, yang pada akhirnya dicabut oleh pemerintah setelah menuai polemik, beberapa waktu lalu. Kini aturan soal wajib PCR bagi perjalanan darat dengan jarak tempuh lebih dari 250 kilometer juga turut dicabut, usai mendapat kritik banyak pihak.

Kementerian Perhubungan yang menerbitkan aturan ini sebelumnya, dalam keterangan persnya, Selasa (2/11), menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sekaligus.

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata Adita dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/11).

Empat surat edaran yang diganti dengan surat edaran baru oleh Kemenhub adalah meliputi SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021.

“Sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Mengenai aturan itu sendiri, dalam SE terbaru ini, dikatakan bahwa perjalanan darat yang menempuh sejauh lebih dari 250 kilometer kini tidak lagi wajib menyertakan hasil negatif tes PCR. Namun, diwajibkan menyertakan hasil tes Antigen dalam rentang waktu 1×24 jam dengan tanpa batasan jarak perjalanan.

Artinya, sejauh apapun jarak yang ditempuh, warga hanya perlu menyertakan hasil tes Antigen dan kartu vaksin. Sementara untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat di satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan keduanya.

Hal ini juga berlaku bagi moda transportasi umum seperti pesawat dan kereta api. Aditia menjelaskan, bahwa pihak setempat diimbau untuk memberikan sosialiasi terlebih dahulu kepada calon penumpang sebelum perjalanan.

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” imbuhnya. (AKM/L44)

Share

2 thoughts on “Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR Perjalanan Darat 250 Kilometer

  • If minimal rectal bleeding, such as blood streaked toilet tissue, is the source of the problem, it may be due to hemorrhoids or a rectal fissure cialis generic tadalafil UCD4 and UCD12 contain BRCA2 mutations that are likely somatic although the germline status of the patients is unknown

  • Appropriate treatment will depend on the results of these tests and the eventual diagnosis generic cialis no prescription Week 1 10 500mg semana Sustanon Week 1 10 400mg semana Boldenona Week 1 4 Dbol anabolex 40mg ED Week 7 12 Trembolona 75mg EOD Week 9 12 Winstrol 100mg EOD Week 10 12 Halotestin 15md ED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *