Headline

Kemenag Dorong Tata Kelola Pendidikan Al-Qur’an Modern

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD POntren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan pada pendidikan Al-Quran. Hal ini dibahas bersama dengan praktisi pendidikan Al-Qur’an dan akademisi dari berbagai kampus.

Direktur PD Pontren Waryono, Abdul Ghafur, mengatakan bahwa kelembagaan pendidikan Al-Qur’an harus dikelola secara modern, mengikuti perkembangan zaman. Selama ini sebagai lembaga non formal, Pendidikan Al-Qur’an masih dikelola secara tradisional, mengalir mengikuti arus dan kebutuhan di masyarakat.

“Perlu ada terobosan dan pembinaan tata kelola yang modern dan profesional agar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dapat bersaing dengan lembaga non formal lainnya yang sudah terlebih dahulu hadir di masyarakat,” ujar Waryono dikutip dari laman kemenag.go.id, pada Senin (30/5).

Waryono menyebut, untuk menuju tata kelola kelembagaan modern, ada dua hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, sumber daya manusia. Menurutnya, unsur akhlak dan perilaku harus diperhatikan, karena yang dikelola adalah lembaga yang mengajarkan sesuatu yang suci, yakni Al-Qur’an.

Kedua, trans human atau orang yang tidak biasa, yakni orang yang memiliki tradisi literasi untuk memperluas wawasan, menyukai hal-hal yang baru dan menantang. Sehingga melahirkan kreasi inovasi, yang mampu meningkatkan daya saing kelembagaan. Waryono menambahkan, pembenahan manajerial, administrasi, dan kemampuan komunikasi, dapat memberikan peran penting bagi kemajuan lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Ia pun menjelaskan, penguatan tata kelola kelembagaan diharapkan dapat menjadikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebagai center of excellent (CoE), yakni lembaga yang dapat dibanggakan dan membanggakan, untuk masyarakat yang terlibat dan alumni.

“Bukan lagi sebagai lembaga yang hanya sekedar ada, namun mampu memberi warna bagi pendidikan Islam di Indonesia,” ujar Waryono.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pendidikan, salah satunya melalui penguatan regulasi.

“Ditjen Pendidikan Islam mengeluarkan regulasi tentang Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an melalui aplikasi baru SIPDAR-PQ,” ujar Mahrus.

Mahrus juga menggarisbawahi, pentingnya membangun jejaring dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta. Ke depannya, Kemenag juga akan terus menguatkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di daerah, sekaligus sebagai bentuk konkrit dari pengabdian civitas akademika kepada masyarakat.

Kita berharap kepada kemenag, agar agenda tersebut dapat berlanjut dan lebih ditingkatkan, demi memajukan pendidikan anak bangsa. (LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *