Headline

Kecewa Respon Jokowi Soal Penundaan Pemilu, Pakar Ingatkan Sumpah Jabatan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengingatkan kepada Presiden Jokowi atas sumpah jabatan yang diambilnya, kala terpilih sebagai presiden, yang terlebih sudah dua periode.

Baca juga: Akhirnya Buka Suara, Begini Kata Jokowi Soal Penundaan Pemilu

Peringatan ini digaungkan bukan tanpa alasan, melainkan sepaket dengan surat terbuka yang ditulisnya, usai presiden menanggapi wacana penundaan pemilu 2024, yang kini semakin membuat atmosfer politik Indonesia memanas.

“Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan: ‘Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa’,” kata Denny dalam surat terbukanya, dikutip pada Senin (7/3).

Merujuk pada bunyi sumpah tersebut, kata Denny, dikatakan bahwa perpanjangan masa jabatan yang merupakan dampak dari penundaan pemilu, nyata-nyata telah menabrak konstitusi dan pelanggaran terhadap sumpahnya sendiri di bawah kitab suci.

“Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi,” terangnya.

Lebih lanjut, Denny juga menyertakan contoh ketidakkonsistenan Jokowi dalam pernyataan dan janjinya. Seperti dalam kasus revisi UU KPK beberapa waktu lalu, yang membuat lembaga anti rasuah tersebut berada di titik terendah, hingga kemudian puluhan pegawai terbaiknya disingkirkan dengan dalih TWK.

Jokowi pernah menjanjikan dalam kampanyenya, bahwa dirinya akan memperkuat KPK untuk memberantas korupsi tanah air. Bahkan bila perlu, ia bisa menyediakan ribuan penyidik terbaik sekaligus, untuk membersihkan Indonesia dari komplotan tikus berdasi.

Namun, bahkan sampai revisi UU KPK tersebut disahkan, Jokowi seolah mencuci tangannya dan tidak memberikan pembelaan apapun terhadap kondisi KPK yang melemah.

Baca juga: Denny Indrayana Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Sebut Pengkhianatan Terhadap Negara

“Fakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan ‘dibunuhnya KPK’. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *