Headline

Kecam Pernyataan Kapolda Jabar Soal Tembak Mati, KontraS Desak Kapolri Tegas

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terang-terangan mengecam pernyataan Kapolda Jawa Barat, yang sempat mengintruksikan kepada jajarannya, untuk langsung menembak mati para pelaku kriminal di jalanan.

Wakil Koordinator KonstraS, Rivanlee Anandar, menjelaskan bahwa intruksi yang demikian, merupakan perintah yang tanpa memikirkan dampak selanjutnya. Menurutnya, langkah tembak mati di tempat, juga bagian dari sikap represif aparat terhadap masyarakat yang jelas memiliki hak untuk membela diri dan hak untuk hidup.

“Kami mafhum bahwa keberadaan begal memberi keresahan bagi masyarakat. Akan tetapi, pernyataan juga langkah kepolisian harus terukur karena langkah gagasan kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable),” kata Rivan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/6).

Lebih lanjut, institusi Polri seharusnya sudah memiliki mekanisme untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Sehingga kasus atau masalah bisa diselesaikan tanpa adanya korban jiwa.

KonstraS mencatat, bahwa sepanjang tahun 2018 telah ada 182 peristiwa kejahatan jalanan seperti jambret, begal, dan pengedar narkoba, yang kemudian menelan korban jiwa sebanyak 236 orang.

“Alih-alih memproses hukum melalui sistem peradilan pidana, Polri memilih pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang jelas menyerabut hak hidup setiap dan merupakan hak asasi yang tak bisa sedikitpun dikurangi dalam keadaan apapun,” tegasnya.

Selain itu, Rivan menjelaskan, bahwa sebenarnya tindak penembakan pun merupakan bentuk dari penghukuman, sementara di posisi di mana pelaku masih menjadi orang yang terduga.

Hal tersebut, berkaitan dengan Pasal 6 huruf a Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyebutkan hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.

Atas hal-hal yang demikian, KonstraS kemudian mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menegur Kapolda Jawa Barat. Bukan hanya sekedar menegur, melainkan juga menertibkan segala produk hukum, instruksi, dan langkah teknis sesuai peraturan yang ada. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *