Headline

Kata Ketua MPR Soal Penundaan Pemilu: Belum Tuntas Baca Undang-Undang

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, ikut buka suara soal wacana penundaan pemilu yang terus menggema di ruang publik tanah air. HNW, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pihak-pihak yang getol akan wacana ini, dianggap belum tuntas dalam membaca setiap detail Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia pun merujuk pada sejarah masa lalu, yakni masa pemerintahan yang panjang oleh Presiden Soeharto dan pemerintahan yang singkat di era BJ Habibie.

“Saat itu, pemilu dan masa jabatan presiden hanya diatur oleh Undang-undang, sehingga mudah untuk mengubahnya. Termasuk untuk memajukan waktu pelaksanaan pemilu. Sama seperti yang dilakukan Pak Harto, menunda pemilu dari yang sedianya tahun 1968 menjadi 1971. Sementara saat ini urusan pemilu, dan masa jabatan presiden, diatur dalam konstitusi. Sehingga untuk mengubahnya menjadi lebih sulit,” kata HNW dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi MPR RI, Senin (14/3).

“Karena itu, jika ada pihak-pihak yang ingin menunda pemilu dan menambah periode kepemimpinan presiden dengan asumsi pemilu bisa diajukan oleh BJ. Habibie, atau menundanya seperti Pak Harto, berarti mereka itu belum tuntas membaca Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambahnya.

HNW menegaskan, bahwa melanggengkan jabatan pemerintahan atau mengabulkan wacana penundaan pemilu 2024, merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Ia menyebut, bahwa hal tersebut akan menyenggol pasal 7 dan pada 22E UUD NRI 1945. Tak hanya itu, akan turut diseret pula pasal 1 ayat 2 UU NRI 1944, tentang kadaulatan berada di tangan rakyat dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan UU. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *