Headline

Kata Juru Wabah Soal Terawan: Tak Perlu Minta Bantuan Politikus

Sementara para pejabat parlemen berkoar membela Terawan agar tidak dipecat, Epidemiolog UI, Pandu Riono, justru menanggapinya dengan sebaliknya. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Pandu menyinggung bahwa seharusnya Terawan bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.

Kritik tersebut, disampaikan melihat banyaknya pejabat tanah air yang serentak membela mantan Menkes itu. Selama ini, Terawan memang dikenal sangat akrab dan kerap mengobati para pejabat.

“Terawan sebenarnya perlu mengurusi sendiri persoalannya dengan @PBIDI Tidak perlu minta dukungan para politikus dan orang-orang ‘berhutang budi’ tak perlu sibuk membantu. Sudah waktunya kita biarkan Terawan sebagai seorang dokter berkomunikasi dengan MKEK dan pengurus PB IDI,” tulisnya, Rabu (30/3).

Sejak setelah pemecatan diumumkan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Jumat lalu, Pandu memang sudah tampak mendukung keputusan tersebut.

Dalam cuitannya, Pandu mengatakan bahwa Terawan memang harus dijatuhi sanksi yang demikian. Menurutnya, dokter TNI itu telah melakukan pelanggaran etik berat. Bahkan, ia menyebut Terawan sudah pernah dikenai skors beberapa tahun lalu.

“Kasus pelanggaran Etika Berat dari dr. Terawan AP sudah diproses sejak tahun 2013. Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter TAP (Terawan Agus Putranto),” tulisnya, dikutip pada Rabu (30/3)

.

Pandu menyebut, bahwa Terawan sudah dijatuhi pemecatan sementara sejak 2018. Namun, dari pihak Terawan dianggap mengabaikan putusan ini, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Sehingga kemudian, putusan pemecatan secara permanen dijatuhkan pada 2022.

Diketahui, beberapa alasan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI adalah di antaranya, pertama, Terawan diduga tetap melanjutkan dirinya menjadi ketua profesi, sekalipun ia paham bahwa itu tidak diperkenankan. Kedua, ia disebut telah mengubah nama perhimpunan tanpa melalui muktamar dan langsung mendaftarkannya ke Notaris.

Ketiga, ia juga diduga telah mengimbau kepada anggota PDSRI untuk tidak hadir pada rapat dan muktamar yang digelar IDI. Keempat, Terawan juga berupaya pindah ke Jakarta barat, sementara domisili atau praktek kerjanya berada di Jakarta Pusat. IDI menduga, bahwa langkah ini dilakukan Terawan untuk menghindari pemanggilan dan eksekusi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *