Headline

Kata Hotman Paris Soal JHT: Di Mana Logikanya, Bu?

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya ikut buka suara, menyingkapi ramainya persoalan Permenaker 2/2022 dibahas di ruang publik, dan disuarakan penolakannya oleh masyarakat.

Melalui unggahan video di akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), ia meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, untuk kembali merenungkan Permenaker tersebut. Menurutnya, Ida perlu memikirkan nalar, abstraksi hukum dan sisi keadilan dalam Permenaker ini.

Baca juga: Kritik Pemerintah Soal JHT, Fadli Zon: Paksa Buruh Biayai Krisis

Selain itu, Kemnaker juga disebut tidak memiliki hak dan alasan untuk menahan JHT para buruh, sebab dana tersebut merupakan iuran hasil keringat mereka sendiri.

“Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi nalar hukum manapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” kata Hotman, dikutip pada Sabtu (19/2).

Ia menanyakan letak keadilan dan logika daripada aturan pencairan JHT, yang harus menunggu 56 tahun usia para buruh. Apabila menunggu sampai di usia tersebut, kata Hotman, ia membayangkan bagaimana jika para buruh sudah lebih dulu jatuh miskin, sebelum sempat menerima haknya.

Baca juga: Soal Pemnaker 2/2022, Begini Klarifikasi Menaker Ida Fauziah

“Coba renungkan, si buruh yang bekerja 10 tahun. Tiap bulan gajinya sebesar 2% dipotong untuk Jaminan Hari Tua, ditambah 3,5% dari majikan. Sepuluh tahun lebih, uang itu masuk dalam JHT dan itu adalah uang dia. Tiba-tiba misalnya dia di-PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mencairkan JHT tersebut karena menurut aturan Ibu baru bisa diambil pada umur 56. Di-PHK umur 32, dia harus menunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia,” terangnya.

Tak hanya menyayangkan aturan ini, Hotman juga membandingkan Permenaker terbaru ini dengan Permenaker sebelumnya, yang mana para buruh bisa menerima JHT tepat setelah berhenti bekerja.

Lebih lanjut, ia juga menyanggah klaim Menaker Ida yang menyebut bahwa Permenaker ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut Hotman, seharusnya langkah yang diambil Kemnaker adalah merevisi UU SJSN tersebut, bukan malah menerbitkan aturan terbaru yang jelas-jelas merugikan para buruh.

Baca juga: Beda Klarifikasi Menaker Ida dan Keterangan Fadli Zon Soal JHT

“Kalau ada Undang-Undang yang selaras dengan aturan Ibu, harusnya segera Undang-Undang itu diubah agar berkeadilan. Dari segi nalar hukum apa pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain,” tegasnya lagi.

Ia juga mengimbau agar Kemnaker berhati-hati dan teliti atas hak para buruh. Mengingat besarnya kasus Asabri dan Jiwasraya yang menghilangkan uang para buruh dalam jumlah besar.

“Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, ingat kasus Jiwasraya, Asabri. Walaupun dia diawasi OJK reksa dananya, apa yang terjadi? Itu uang siapa yang dimainkan Jiwasraya dan akhirnya hilang itu uang? Tolong hati-hati Bu,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *