Turis Kapok Ke Indonesia, Kalau Diperlakukan Begini
Dua orang warga Jakarta dan Medan harus berurusan dengan hukum lantaran mengakui telah memeras seorang warga negara Italia yang saat ini tengah berdomisili di Kapanewon Ngaglik Sleman Yogyakarta. Diperkirakan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Akibat perbuatan itu, pelaku harus menghadapi ancaman pidana sembilan tahun kurungan penjara. (16/02/2021)
Saat ini Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sleman telah mengamankan dua orang pelaku yang terbukti telah melakukan tindak pemerasaan atau penipuan kepada seorang warga negara Italia, DNS, yang berdomisili di Sariharjo Ngaglik Sleman tersebut. Pelaku yang berinisial S, perempuan tiga puluh tujuh tahun yang diketahui merupakan warga Lenteng Agung Jakarta Selatan yang kini telah ditahan di Rutan Polres Sleman tersebut, sesungguhnya tak lain merupakan teman lama korban.
Setelah empat tahun tak bersua, korban mengajak pelaku S untuk bertemu di Jepara Jawa Tengah untuk berburu barang antik pada akhir Januari lalu. Setelah pertemuan itu pelaku S meminjam mobil korban dengan dalih untuk pergi ke mesin ATM guna melakukan pembayaran tiket pesawat.
Naas, setelah ditunggu beberapa saat mobil milik korban berikut lima belas barang antik bernilai jutaan rupiah di dalam mobil tersebut tak kunjung kembali dan kemudian diketahui ikut raib dibawa kabur pelaku S. Menurut Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Sleman Aipda Musa Suhasana beberapa hari kemudian pelaku S bahkan kembali menghubungi korban untuk meminta tebusan uang sebesar lima juta rupiah.
Lantaran tidak memiliki uang yang cukup, pelaku S tak kunjung mengirimkan barang antik tersebut yang telah dibawanya hingga ke Pekanbaru Riau. Setelah menerima laporan, Polisi langsung bergerak dan akhirnya dapat mengamankan pelaku S yang saat itu tengah bersama dengan pelaku lainnya R, pemuda asal Medan berusia dua puluh sembilan tahun.
“Kedua tersangka ini membuat seolah-olah ada bahasa-bahasa kepada korban melalui screenshoot (percakapan) WA (WhatsApp), bahwa (pelaku) mengancam akan menghilangkan atau memusnahkan barang itu, kalau tidak transfer uang. Dari situ kita sudah mengumpulkan bukti-buktinya dan dia tersangka sudah mengakui semuanya, sehingga kedua tersangka ini sudah masuk dalam kategori tersangka utama,” ujar Aipda Musa.
Akibat tindakan yang dilakukan kedua pelaku, diperkirakan korban DNS mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Selanjutnya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (Sna/L44)