Kapolri Terbitkan Surat Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Setelah melalui serangkaian proses perekrutan 57 mantan pegawai KPK sejauh ini, akhirnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan surat pengangkatan terhadap 57 pegawai tersebut untuk menjadi ASN di institusinya.
Surat pengangkatan ini termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa nantinya 57 pegawai tersebut akan dilakukan pemetaan untuk kemudian ditempatkan di bagian-bagian yang dibutuhkan oleh institusi Polri.
Selain itu, disebutkan pula, bersama terbitnya surat ini, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang merujuk pada Surat Nomor: B/1534/M.SM.01.00/2021.
“Juga telah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan telah mendapatkan tanggapan dari kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Nomor: 2791/HK.06/10/2021 tanggal 26 Oktober 2021 yang menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dengan pertimbangan dapat dipahami pada hakikatnya untuk menegaskan kebijakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi kelanjutan surat tersebut, dikutip pada Senin (6/12).
Tak hanya Menpan RB dan Ketua MK, pengangkatan ini juga telah mendapat persetujuan dari Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. (AKM/L44)
This post really resonated with me. Keep up the good work.