HeadlineLensa Terkini

Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Pemecatan secara resmi oleh pimpinan KPK kepada 56 pegawainya yang kini hanya tersisa satu hari, dan setelah sejumlah desakan kepada Presiden Jokowi, kini keterangan mengejutkan datang dari Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (28/9).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi ijin dari Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN di institusinya.

“Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri.” Kata Listyo dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Polri, Rabu (29/9).

Surat permintaan yang dimaksud, diakui Listyo telah dikirim sejak Jumat lalu dan mendapat balasan pada Senin kemudian. Dalam surat balasan tersebut, presiden diketahui menyetujui usulan dari Kapolri.

Listyo menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan BKN dan Menpanrb, untuk mendiskusikan tentang bagaimana proses perekrutan 56 pegawai nantinya. Ia juga menyebut, bahwa mereka akan ditugaskan untuk pengembangan tugas-tugas terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam Polri dan beberapa tugas tambahan.

“Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” tambahnya.

Usulan dari Kapolri dalam hal ini lantas menuai banyak pertanyaan dari publik. Pasalnya, dalam SK yang diterima oleh 56 pegawai KPK, mereka telah dilegitimasi dan dianggap sebagai warga negara yang tidak taat pada Pancasila dan UUD 1945, maka bagaimana bisa tiba-tiba menjadi ASN di institusi Polri? Sementara di KPK saja tidak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan sendiri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *