Lensa Jogja

Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Adanya Penganiayaan Narapidana

Usai adanya laporan terjadi penganiayaan dalam Lapas Narkotika Yogyakarta, Kepala Lapas Narkotika Kelas Dua A Yogyakarta langsung membantah tersebut. Kepala Lapas memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak terjadi di Lapas Narkotika Kelas Dua A Yogyakarta.

Sebelumnya, muncul sebuah laporan dari salah seorang mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas Dua A Yogyakarta bahwa ketika di dalam lapas ia menerima kekerasan serta hak-haknya sebagai warga binaan tidak dipenuhi.

Cahyo Dewanto, Kepala Lapas Narkotika Kelas Dua A Yogyakarta membantah adanya penganiayaan narapidana di dalam lapas. Menurut Cahyo, seluruh kegiatan pembinaan dalam Lapas Narkotika Yogyakarta sudah sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP yang ditetapkan. 

“kita selalu menata ke arah kebaikan. kita melaksanakan pembinaan dengan sebaik-baiknya. jadi dengan mengubah sikapnya, pengetahuannya, ketrampilannya, bahkan fisiknya pun kita ubah. menjadi orang yang nantinya setelah bebas dapat menjadi orang yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat. karena tugas kita ini adalah membina dan merehab mereka. segala upaya akan kia tempuh untuk kebaikan mereka sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dan nerperan aktif dalam masyarakat.” Ujar Cahyo Dewanto, Kalapas Narkotika Kelas Ii A Yogyakarta.

Mengenai adanya laporan terjadi penganiayaan dalam lapas hingga subuh, Cahyo menyebutkan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta. Pasalnya setiap pukul lima sore  kunci kamar hunian telah dimasukan dalam kotak kunci dan baru diambil kembali pada pukul lima pagi. Setiap harinya kunci tersebut diserahkan oleh regu pengaman kepada kepala lapas untuk kemudian disimpan.

Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta turut menjelaskan kronologi kenapa Vincentius Titih Gita dipindahkan ke Lapas Kelas Dua A Yogyakarta. Sebelumnya Vincentius berada di rutan Kelas Dua A Yogyakarta dirinya kemudian dipindahkan ke lapas pada tanggal 12 April 2021. Cahyo menuturkan  ketika dipindahkan Vincentius langsung menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama satu bulan.

Selanjutnya cahyo menjelaskan Lapas Narkotika Kelas Dua A  Yogakarta meniadakan kegiatan pemindahan kamar periode Juni hingga Agustus 2021  karena adanya Covid-19. Vincentius saat itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dikarenakan mempunyai komorbid. Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran sehingga harus dipindahkan dalam kamar resiko tinggi untuk melakukan mapenaling ulang.

”cahyo bahkan disinyalir oleh temen-temen ini memang masuk dalam jaringan. jadi memang mendapat pengawalan khusus dan kemudian memang termasuk kategori berisiko tinggi. kemudian terkait yang disampaikan oleh itu tadi yang menyampaikan sulit memperoleh cuti bersyarat, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani cuti bersyarat. jadi bagaimana bisa dia tidak mendapatkan haknya untuk cuti bersyarat.” Kata Cahyo

Vincentius saat ini sedang menjalani cuti bersyarat sejak 19 Oktober 2021. Dirinya juga sedang menjani proses pembimbingan oleh balai pemasyarakatan. (UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *