Lensa Jogja

Jual Satwa Langka Lewat Sosmed, Bui Menanti

Binturung atau dengan nama latin arctictis binturrongvv hewan yang termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1999. Hewan mamalia sejenis musang bertubuh besar tersebut dijadikan barang bukti atas tindakan perniagaan hewan dilindungi yang dilakukan seorang pria asal Purwosari, kabupaten Gunungkidul yang berhasil dibekuk oleh jajaran polda DIY.

Pelaku berinisial JR, pria 31 tahun telah menawarkan Binturung yang termasuk kedalam satwa yang dilindungi melalui pesan aplikasi percakapan whatsapp. Pelaku JR diamankan polisi pada 31 Maret lalu dengan melakukan pengembangan penyelidikan yang dilakukan melalui media social.

Menurut wakil direktur reserse kriminal khusus polda DIY, AKBP FX Endriadi menyatakan, pelaku berhasil diamankan di Purwosari, kabupaten Gunungkidul setelah melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Menurut pengakuan pelaku JR, Binturung akan dijual olehnya dengan harga mulai dari 5.5 juta rupiah.

“Awalnya kita melakukan penyelidikan di media online. Kemudian kita ambil cover by menyamar sebagai pembeli. Kemudian kita berhasil menangkap transaksi, kita melakukan transaksi di Purwosari, kita berhasil menangka tersangka berikut barang buktinya berupa hewan Binturong, kemudian setelah kita berkoordinasi dengan BKSDA dan dipastikan bahwa binatang tersebut merupakan termasuk hewan yang dilindungi. Kemudian kita melakukan penyitaan dan mengamankan kemudian kita bawa ke dirreskrimsus.” Ucap AKBP FX Endriadi, wadir reskrimsus polda DIY.

Kini pelaku JR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dijerat undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan diancam pidana lima tahun penjara dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *