Headline

Jokowi Teken 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa 1 Maret akan diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 24 Februari 2022 lalu.

Diketahui, pemilihan 1 Maret sebagai hari besar Nasional ini dilatarbelakangi sejarah di masa lalu, yang mana pada 1 Maret 1949 terjadi sebuah peristiwa besar berjuluk Serangan Umum 1 Maret, yakni perlawanan selama enam jam oleh rakyat, TNI, Polri, dan gerilyawan untuk memukul mundur tentara Belanda dari Yogyakarta.

Melalui penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara  ini, pemerintah berharap rakyat Indonesia bisa mengenang perjuangan para pahlawan.

Dalam Kepres tersebut, juga disebutkan 4 alasan mengapa Jokowi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Kedaulatan Negara.

“Bahwa NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” demikian poin pertama Kepres tersebut, dikutip pada Sabtu (26/2).

Poin kedua, karena pasca proklamasi 17 Agustus 1945 silam, bangsa Indonesia terus berjuang untuk mendapat pengakuan kedaulatan dari dunia internasional.

“Bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret l949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional. Peristiwa ini juga telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” selanjutnya pada poin ketiga.

“Bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” demikian poin terakhir.

Lebih lanjut, disebutkan pula bahwa yang mengusulkan penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara ni adalah Sri Sultan Hamengku Bowono X. Meski telah ditetapkan sebagai Hari Besar, namun tidak menjadikan hari tersebut sebagai hari libur nasional. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *