HeadlineLensa Terkini

Serba-Serbi Korupsi di Indonesia, dari Tilap Dana Gerobak Bakso Sampai Bebas Bersyarat

Saat jagat dunia maya dihebohkan dengan kenaikan harga BBM dan kasus misteri kematian Brigadir J, pemberitaan mengenai kasus korupsi di Indonesia seolah luput dari media. Sampai tanpa kita sadari beberapa koruptor sudah dibebaskan secara bersyarat dari hukumannya sejak Selasa, 6 September 2022.

Lalu bagaimana perkembangan kasus korupsi di Indonesia?
Berikut rangkumannya:

1. Sebanyak 23 Koruptor Bebas dari Bui

Pada Selasa, (6/9) sebanyak 23 koruptor mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI. Para koruptor yang dibebaskan berasal dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tanggerang.

Beberapa nama koruptor yang dibebaskan di antaranya seperti Zumi Zola, Ratu Atut, Pinangki Sirna Malasari, Suryadharma Ali, dan masih banyak lagi.

Di saat rakyat merasa tercekik dengan kenaikan harga BBM yang dapat merugikan perekonomian, para pencuri uang rakyat justru merasa lega karena kini dapat menghirup udara segar setelah keluar dari bui. Sungguh ironis negeri ini.

2. Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Masih ingatkah Anda tentang kasus korupsi terbesar oleh Surya Darmadi?

Pada hari ini, Kamis (8/09) salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut, menjalani sidang perdananya untuk kasus korupsi sebanyak Rp104 Triliun.

Dilansir dari sumber lain, sidang tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Muhammad Ali, di Pengadilan Tindak Korupsi.

Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi itu, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3.Dua Pegawai Kemendag Jadi Tersangka Korupsi

Ada saja ide para koruptor Indonesia, setelah E-KTP, wisma atlit dan sejumlah kasus korupsi yang ada, kini gerobak bakso pun jadi sasaran para pencuri uang rakyat.

Dilansir dari sumber lain, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskim Polri tengah mengusut kasus korupsi penggelembungan dana bantuan gerobak bakso untuk UMKM, Kementerian Perdagangan telah merugikan negara sebesar Rp39 miliar.

Dua pegawai Kemendag tersebut, telah ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, (6/09) lalu, atas kasus Penggelembungan dana untuk anggaran Kemendag 2018-2019.

Tersangka kasus korupsi tersebut juga merupakan Kasubag TU P3DN Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial BP dan Kabag Keuangan Setditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial PIW.

4.Anies Baswedan DIperiksa KPK

Perhelatan Formula E yang diselenggarkan di Jakarta beberapa waktu lalu, menuai dugaan adanya kasus korupsi. Sehingga pada Rabu (7/09) Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta tiba di KPK untuk dimintai keterangan perihal dugaan kasus korupsi tersebut.

Alasan Gubernur Jakarta tersebut dipanggil oleh KPK, semata-mata hanya untuk dimintai keterangan terkait perhelatan acara besar Formula E, bukan sebagai tersangka. Setelah dimintai keterangan selama 11 jam, Anies mengatakan bahwa dia merasa senang dapat membantu KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya, kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan,” ujar Anies Baswedan.

Seolah sudah menjadi hal yang lumrah, kasus korupsi di Indonesia selalu ada hampir setiap hari. Oleh sebab itu kita jangan sampai lengah membiarkan para tikus berdasi itu bebas begitu saja. Kawal terus kasus korupsi di Indonesia, supaya hokum dapat ditegakkan seadil-adilnya. (NNK/L44)

Share

One thought on “Serba-Serbi Korupsi di Indonesia, dari Tilap Dana Gerobak Bakso Sampai Bebas Bersyarat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *