Headline

Jaga Stabilitas Ekonomi, BI Terbitkan Aturan Penggunaan Rupiah di Luar Negeri

Bank Indonesia baru saja menerbitkan kebijakan mengenai penggunaan Rupiah dalam kegiatan internasional, yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 24/6/PBI/2022 dan akan berlaku mulai 27 April 2022 mendatang.

Diterbitkannya peraturan BI tersebut, bertujuan untuk memastikan penggunaan Rupiah dalam kegiatan internasional, yang akan otomatis mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Sementara dampak yang diharapkan dari kebijakan ini adalah diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Adapun isi dari peraturan BI tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:
    • Penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
    • Dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
  2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:
    • Penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan
    • penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
  3. Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).
  4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian

Lebih lanjut, aturan baru tersebut, dibuat dengan merujuk pada kebijakan moneter terkait penggunaan Rupiah di luar negeri dan dalam negeri, yang dibuat oleh BI pada 2001 silam.

Adapun isi dari aturan BI 2001 tersebut, adalah di antaranya:

  1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
  2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
  3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank;
  4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. (AKM/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *