Jadi Debitur Fiktif, Pria Ini Cairkan Dana Puluhan Juta
Tindak kejahatan pemalsuan dokumen untuk menipu masih marak terjadi di kabupaten Sleman, kali ini unit reserse kriminal Polsek Mlati kembali meringkus seorang tersangka yang diketahui telah mencairkan dana di salah satu bank perkreditan rakyat namun menggunakan identitas palsu. (6/3/2021)
Inilah MJS pria 28 tahun warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta yang bertindak sebagai debitur fiktif demi mendapatkan uang banyak dengan cara mudah. Dalam melakukan aksinya, MJS diperintah oleh BF dan ANJ yang diketahui merupakan karyawan di BPR yang beralamat di Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Kepada MJS, BF dan ANJ menyampaikan akan meminjam profil tempat kerjanya sekaligus ditawari untuk menjadi debitur fiktif atas nama Heru Bantolo. Agar lebih mudah menurut kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Hariyanto menyatakan dokumen syarat pencairan dana seperti KTP dan jaminan BPKB yang diduga palsu telah diserahkan BF kepada MJS sehari sebelum penandatanganan akad.
“Kemudian pelaku tanda tangan akad kredit tersebut. Setelah itu uang bisa dicairkan atas permintaan bangga febrianto. Untuk diterima cash, lalu uang tersebut diterima sebesar 95 juta rupiah. Kemudian uang diserahkan kepada bangga febrianto sebesar 85 juta rupiah. Karena yang sepuluh juta katanya untuk komisi.” Ucap Kompol Hariyanto, Kapolsek Mlati. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya polisi dapat membekuk MJS pada 18 Februari lalu di rumah kosnya, di Tlogosari Kulon, Pendurungan, kabupaten Semarang. Kini MJS harus menanggung akibat dari perbuatannya dimana oleh polisi, MJS dijerat pasal 378 KUHP, Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara. (Sna/L44)