India Berikan Kompensasi Rp9,5 Juta Untuk Korban Meninggal Akibat Covid-19
Pemerintahan India memutuskan akan memberikan kompensasi kepada setiap kematian warganya yang disebabkan oleh Covid-19. Pemberian kompensasi tersebut telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi India, sebesar US$670 atau Rp9,5 juta, Senin (4/10).
Terdapat syarat bagi korban untuk menerima kompensasi tersebut ialah, bagi warganya yang telah didiagnosis Covid-19 30 hari sebelum ia meninggal.
Adapun syarat lainnya seperti pasien yang dirawat di rumah sakit lebih lama dari itu, kemudian meninggal. Kompensasi tersebut akan diserahkan kepada keluarga terdekat dari pasien yang telah meninggal.
“Semua rumah sakit terkait di mana pasien dirawat dan diberi perawatan harus memberikan semua dokumen perawatan yang diperlukan. Kepada anggota keluarga almarhum, sebagaimana dan ketika diminta (untuk kompensasi),” Bunyi putusan tersebut, dikutip dari CNN.com, Selasa (5/10).
Dari kompensasi yang telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi India, jumlah anggaran yang diperlukan mencapai lebih dari US$300 juta.
Anggaran tersebut dikalkulasikan dari jumlah kematian Covid-19 di India yang saat ini telah mencapai 448.997 kasus.
Gaurav Bansal seorang Advokat mengatakan selain putusan tersebut, Pengadilan Tinggi India juga memutuskan tidak ada yang dapat menolak untuk memberikan kompensasi, meski sertifikat kematian seseorang tidak mencantumkan Covid-19 sebagai penyebab kematiannya.
“Sesuai undang-undang, ini bukan sedekah. Ini hak hukum orang yang mengajukan ganti rugi,” kata Bansal. (IM/L44)