HeadlineLensa Terkini

ICW Sebut Respon Positif Soal Perpanjangan Jabatan Kades Patut Dicurigai

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai respon positif yang diberikan oleh pemerintah terhadap tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, bakal menjadi preseden buruk bagi undang-undang dan bahkan patut dicurigai.

Menurut ICW, lingkup desa yang masih memiliki banyak masalah tidak serta merta bisa diselesaikan dengan perpanjangan masa jabatan. Bahkan, semakin panjangnya jabatan kades justru akan membuka lebar peluang korupsi di desa.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di Indonesia paling banyak berada di level desa. Dalam catatan ICW pada rentang waktu 2015-2021, terindentifikasi kasus korupsi di desa sebanyak 592 kasus dengan kerugian mencapai Rp433,8 miliar.

“Oleh karena itu, pengambil kebijakan, baik itu eksekutif maupun legislatif, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk di dalamnya mereduksi potensi korupsi. Bukan menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa,” kata ICW dalam keterangannya, dikutip pada Senin (30/1).

Tak hanya masalah korupsi, masa jabatan yang kian lama itu juga disinyalir bakal memupuk luasnya oligarki di desa, di mana memungkinkan pemimpinnya adalah orang yang masih dalam satu lingkaran.

Minimnya keterlibatan masyarakat dan tidak adanya transparansi pengelolaan dana desa, juga menjadi faktor pemicu.

Lebih lanjut, selain bakal berdampak buruk bagi pemerintahan dan kehidupan warga desa, ICW juga mengingatkan bahwa aturan pemerintahan desa sudah termaktub dalam undang-undang yang seharusnya tak bisa dilanggar atau diubah begitu saja.

“Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian telah diteguhkan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021.  Dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa ini jauh lebih panjang. Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis,” terangnya.

ICW menambahkan, diterimanya usulan ini dan dikabarkan bakal masuk Proglegnas, sungguh patut dicurigai.

Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang membawa tuntutan perpanjangan jabatan kades ini, sebelumnya juga sempat menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

 “Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu,” tegas ICW.

Dengan itu, ICW pun secara tegas menolak dan mendesak agar dihentikannya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *