HeadlineLensa Terkini

ICW Beri Piagam Hukum Dagelan Kepada Jaksa Burhanuddin

Jaksa Pinangki Sirna Malasati yang terbukti bersalah atas tiga tindak pidana korupsi resmi diremisi hukumannya menjadi empat tahun dari yang sebelumnya adalah sepuluh tahun. Keputusan itu diputuskan dengan alasan Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Namun, meski mengetahui keputusan hukuman yang tidak sesuai tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi negeri DKI Jakarta. Hal ini lantas memancing reaksi dari banyak pihak, terutama dari Indonesia Corupption Watch (ICW).

Melalui sosial medianya, ICW mengunggah sebuah gambar piagam pernghargaan beserta daftar nilai yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Dengan nama ‘Piagam Hukum Dagelan’, penghargaan itu diberikan atas prestasi ST Burhanuddin yang dianggap telah berhasil mempertahankan vonis ringan Jaksa Pinangki.

“Tok! Selamat kepada Jaksa Agung, hukuman Jaksa Pinangki (hanya) 4 tahun,” tulisnya.

Tangkapan layar Twitter ICW

ICW menyebut bahwa jaksa agung memang tak berniat menggali celah-celah kesalahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki. Daftar nilai yang diberikan oleh ICW dengan menyebut ‘Hukum Negara Dagelan Program Ilmu Vonis Abal-Abal Tahun 2021’ memberikan predikat Excelent kepada ST Burhanuddin.

“Selamat juga Mahkamah Agung sukses meninggalkan bercak hitam dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *