HeadlineLensa Terkini

Hasil OTT, KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyidikannya, terhadap lima orang terduga korupsi yang terjaring OTT di Surabaya, pada Rabu sebelumnya. Dalam keterangan persnya, Jumat dini hari (21/1), KPK kemudian menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua Nawawi Pomolango menyebutkan identitas lima orang yang ditangkapnya, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), Pengacara PT. Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono (HK), AP direktur PT. Soyu Giri Primedika dan DW sekretaris dari HK.

Nawawi menjelaskan, bahwa mereka berlima ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah di Surabaya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp140 juta.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH),” kata Nawawi.

Ketiga tersangka tersebut terlibat atas kasus suap penanganan perkara, dan akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama, hingga 8 Februari 2022 mendatang.

Untuk itu, IIH dan HD sebagai penerima suap akan dikenai Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk penyuap yakni HK, akan dijatuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *