Haris-Fatia Diperiksa Lagi Soal Kasus Luhut, AJI Surati Kapolri
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diketahui kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, yang naik beberapa bulan lalu.
Merespon pemanggilan terhadap keduanya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pun langsung melayangkan surat desakan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, AJI meminta kepada Kapolri untuk tidak melanjutkan kasus gugatan Menko Marves itu. Pasalnya, meski membawa gugatan pencemaran nama baik namun, rujukan pasal yang digunakan dalam kasus ini dinilai tak memuat unsur pidana.
Sehingga menurut AJI, langkah Polda Metro Jaya dalam kasus ini justru dianggap menormalisasi bahwa UU ITE memang merugikan dan memakan banyak korban.
“Kami menilai bahwa proses pemidanaan ini terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata AJI, dikutip pada Rabu (2/11).
Adapun beberapa kejanggalan yang dimaksud adalah penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Selain itu, AJI juga menjelaskan bahwa penindakan kasus ini telah secara terang-terangan tidak menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang di dalamnya terdapat sejumlah pengecualian, antara lain adalah jika konten itu berisi penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan fakta lapangan bukan termasuk ke dalam delik pidana.
“Oleh karena itu, kami melihat keberlanjutan proses pemidanaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah serangan terhadap Pembela HAM dan praktik kriminalisasi yang berdampak luas pada kebebasan berekspresi/berpendapat publik,” tambahnya.
Di samping itu, AJI juga menyayangkan jalannya kasus semacam ini di tengah upaya Polri untuk memperbaiki citra institusinya.
Pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat warga sipil dinilai tak sejalan dengan misi Polri Presisi.
“Atas dasar hal tersebut, AJI mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun guna menjamin ruang kebebasan berekspresi/berpendapat di Indonesia,” tegasnya. (AKM/L44)