Hari Ini! Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Digelar Tertutup di Lapangan Bola Polda Jatim
Tim investigasi Polri dijadwalkan menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 133 suporter meninggal dunia pada hari ini, Rabu (19/10).
Rekonstruksi tersebut digelar secara tertutup dan tidak digelar di Stadion Kanjuruhan, melainkan di Lapangan Mapolda Jawa Timur di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menjelaskan alasan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di lapangan Polda Jatim. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan ranah penyidik dan rekonstruksi harus cepat dilakukan.
“Itu wewenang dari penyidik agar proses ini cepat selasai,” ungkap Dirmanto.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu melanjutkan, semua pihak akan dihadirkan dalam rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, terutama para tersangka.
“Iya, saksi-saksi dan tersangka dihadirkan. Yang kira-kira mengetahui. Kira-kira tiga tersangka yang akan rekonstruksi, anggota (kepolisian),” tandasnya.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Rekonstruksi ini digelar bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Gelaran rekonstruksi itu, termasuk juga penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan ini telah menewaskan 133 orang penonton dan 500 orang lebih luka-luka. Tragedi itu terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya dengan skor akhir 2-3.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata memicu kericuhan yang membuat suporter Arema panik dan berdesakan keluar stadion.
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan juga telah mengungkap penembakan gas air mata, yang diperintahkan oleh Danki Brimob dan Kasat Sabhara.
Menurut keterangan Polres Malang dalam laporan TGIPF, gas air mata ditembak untuk memecah massa. Diskresi penggunaan gas air mata diberikan oleh dua pejabat kepolisian itu.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah, serta terdapat diskresi anggota untuk memecah suporter,” dikutip dari dokumen hasil temuan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain dari PT Liga Indonesia Baru, panitia penyelenggara, hingga anggota kepolisian. (SC/L44)