HeadlineLensa Terkini

Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan memerintahkan untuk tetap melanjutkan persidangan kasus tersebut.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10).

Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy Sambo.

Selanjutnya, majelis hakim juga meminta kepada JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya pada Selasa 1 November mendatang.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ucap hakim.

Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan, karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan. Menurutnya, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo itu merupakan materi pokok perkara kasus tersebut.

Sebelumnya, Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf.

Perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana lain yakni menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *