Lensa Manca

Griffith Diadili Karena Beri Bocoran Soal Mata Uang Virtual Ke KORUT

Virgil Griffith, Promotor Uang Kripto pada sidang pengadilan di Distrik Selatan New York mengakui kesalahannya. Grifith telah membantu Korea Utara menghindari sanksi Internasional dan kerja sama dengan menyediakan layanan kepada orng-orng korea. Karena hal itu Griffith terancam hukuman penjara 20 tahun, Selasa (28/9).

Mengutip dari AFP, promotor tersebut beri bocoran menggunakan mata uang virtual untuk menghindari kontrol sosial.

Pada tahun 2018, Griffith pernah meluncurkan proyek saat ia tinggal di Singapura. Proyek tersebut untuk mengembangkan dan mendanai struktur mata uang kripto. Keputusan tersebut akan diumumkan pada Januari 2022.

Pada April 2019 lalu, Griffith pernah menghadiri konferensi mengenai blockchain dan mata uang virtual di Pyongyang. Menurut Departement Kejaksaan AS Ia memberikan informasi mengenai pemanfaatan teknologi untuk menghindari sanksi pada konferensi di Pyongyang. Kemudian ia ditangkap di Bandara Internasioal Los Angeles pada November 2019 lalu.

Griffith mendatangkan semua barang, layanan, atau teknologi ke Korea Utara sebagai respons mengenai program nuklir di negara tersebut. Hal itu merupakan pelanggaran terhadap pelarangan Departemen Keuangan AS.

Griffith pun bergabung dengan perusahaan Ethereum di Singapura untuk mengembangkan platform berbasis blockhain yang aman, dalam bisnis dan keuangan. Serta mempromosikan model dari mata uang kripto sendiri dengan nama yang sama. (IM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *