Lensa Manca

Genjot Dana Untuk Perangi Covid-19, Filipina Pajaki Perusahaan Teknologi

Majelis Kongres Filipina telah menyetujui RUU mengenai pajak pada raksasa teknologi seperti Facebook, Google dan Youtube Alphabet, dan Netflix, Rabu (22/9).

Dilansir dari Channel News Asia, Anggota parlemen Filipina menyetujui poin ketiga dan terakhir RUU. Kedua poin tersebut berisi tentang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada transaksi digital di Filipina.

Nantinya pajak akan dikenakan pada perusahaan yang menyediakan layanan atau produk digital melalui platform online.

RUU tersebut bertujuan untuk mengumpulkan 29 miliar peso (US $ 579 juta) untuk membantu mendanai langkah-langkah pemerintah untuk memerangi virus Corona.

Filipina adalah pasar yang berkembang untuk perusahaan teknologi besar, dengan orang Filipina di antara pengguna media sosial terbesar di dunia.

Alphabet, Facebook, Netflix, Spotify, Lazada dan Alibaba tidak segera menanggapi Kebijakan tersebut. Ini mengikuti langkah serupa yang dilakukan oleh negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menghasilkan pendapatan dari layanan digital populer.

Tahun lalu, Indonesia mengenakan PPN 10 persen atas penjualan dari perusahaan teknologi. Awal bulan ini, Thailand mulai ikut memungut PPN dari perusahaan teknologi asing. (KN/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *