Lensa Jogja

Gandeng BP3MI, Imigrasi Yogyakarta Sosialisasikan Pencegahan TPPO

Kantor Imigrasi Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DI Yogyakarta menggelar Sosialisasi Keimigrasian dalam kegiatan yang bertajuk “Karyo Masuk Desa” di desa Hargorejo, Kokap, Kulon Progo, pada Selasa, (8/8).

Kegiatan itu dilaksanakan untuk membantu program kerja pemerintah dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi isu hangat sejak terjadi beberapa kasus terkait tindak pidana ini.

Sosialisasi Karyo Masuk Desa kali ini mengambil tema tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia non prosedural dalam upaya mencegah terjadinya TPPO dan penerbitan paspor RI melalui aplikasi m-paspor.

Sasaran dari sosialisasi ini pun di antaranya pejabat pemerintah desa dan tokoh masyarakat Kalurahan Hargorejo dan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat dalam sambutannya berharap agar para pejabat pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi corong informasi kepada masyarakat yang ada di tataran terbawah terkait keimigrasian sehingga bisa mencegah TPPO dengan berbagai macam modusnya.

“Kami berharap bahwa sosialisasi ini bisa memberikan informasi seterang-terangnya kepada masyarakat melalui Bapak Ibu yang hadir di sini mengenai bahaya TPPO dan cara mencegahnya,” ujarnya.

“Bapak Ibu adalah garda terdepan yang bisa mencegah dan mengurangi kasus-kasus TPPO, utamanya warga-warga di sekitar lingkungan pemerintahan desa ini yang mau bekerja ke luar negeri,” lanjutnya.

Selain itu, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DI Yogyakarta, Nila Rahmawati dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Yogyakarta, Revnus Gadang Dermawan hadir sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Nila Rahmawati menyampaikan prosedur bekerja ke luar negeri secara legal, dan berbagai skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dan juga pencegahan TPPO yang telah dilaksanakan oleh BP3MI.

Selain itu, Nila juga menyampaikan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa dalam pelindungan PMI.

“Program sikat sindikat, merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi PMI dari penempatan nonprosedural dan korban TPPO,” ujar Nila.

Pada pemaparan materi sesi kedua, Revnus Gadang memberikan informasi terkait upaya pencegahan TPPO oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya pada proses penerbitan paspor yang menjadi syarat seseorang untuk bepergian ke luar negeri.

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan berbagai macam aturan dan kebijakan terkait pencegahan TPPO, salah satunya adalah penguatan dan pendalaman wawancara pada proses penerbitan paspor,” jelas Revnus Gadang.

Lebih lanjut, Analis Keimigrasian itu menyampaikan bahwa proses penerbitan paspor tidak hanya bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi tetapi ada juga penegakan hukum di dalamnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky / Wara

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *