HeadlineLensa Terkini

Fix! Kapolri Izinkan Warga Gagal Ujian SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan arahan terbarunya, di mana warga yang gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperbolehkan mengulang di hari yang sama. Tujuannya untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Arahan tersebut tertulis secara resmi dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian isi poin dalam surat telegram tersebut, dikutip pada Rabu (2/11).

Selain itu, juga tertulis bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan.

Kemudian, Sigit juga meminta agar Satpas menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Tak hanya itu, Kapolri juga menerbitkan aturan yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli), melalui Surat Telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.

Di dalamnya, Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Adapun biaya penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

Sementara penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000. SIM baru Internasional Rp250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum, yaitu Rp80.000.

Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000, dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Dalam Telegram itu, arahan Kapolri selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.

Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam Telegram juga disebutkan bahwa petugas diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri pun meminta kepada jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan kontak pusat layanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak pusat pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak pusat pelayanan pada masing-masing Satpas.

Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Dalam hal ini, Kapolri meminta kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran. (AM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *