HeadlineLensa Jogja

Fantastis! Surat Palsu Masih Bisa Cairkan Ratusan Juta

Kepolisian Sektor Mlati Kabupaten Sleman mengamankan 3 pelaku yakni BF, ANJ, dan DH lantaran terbukti telah melakukan tindakan melanggar hukum penipuan dan menggunakan surat atau dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman di PT BPR Berlian Bumi Arta, hal tersebut diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit dan pada 12 oktober tahun lalu dan menemukan adanya pengajuan pinjaman dengan jaminan berupa bukti pemilik kendaraan bermotor atau BPKB palsu. (4/3/2021)

Dalam melakukan tindak penipuan 2 orang pelaku diketahui masih berstatus karyawan perusahaan tersebut yakni ANJ masih menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit dan BF bertugas untuk mencari nasabah kejadian bermula saat BF menawarkan DH untuk mengajukan pinjaman dana di perusahaan tempat BF bekerja.

Kemudin DH menyetujui dan memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero sebagai Jaminannya dimana mobil tersebut hanya mobil yang disewa oleh DH lantaran dikejar target BF lalu memesankan pembuatan BPKB palsu kepada orang lain yang dibiayai oleh ANJ selaku atasan BF Sebesar 12 juta rupiah.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Mlati Komisaris Polisi Hariyanto menyatakan dalam kurun satu minggu BPKB yang diduga palsu tersebut akhirnya jadi dan langsung digunakan untuk mengajukan permohonan kredit kepada pihak perusahaan DH mengajukan kredit sebesar 300 juta rupiah yang mana setelah dicairkan dana tersebut dibagi dua antara DF dan DH yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing.

Setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan yang akhirnya dapat mengamankan pelaku ditempat yang berbeda pelaku BF diamankan pada 14/02 lalu di Semarang Jawa Tengah sedangkan pelaku ANJ diringkus saat tengah berada di Jakarta Barat 23/02 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati menurut Kompol Hariyanto ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun kurungan penjara, yaitu termasuk dalam pasal 263 ayat 1 KUHP sub 378 juncto pasal 55 KUHP. Kini polisi masih memburu HS yang bertindak sebagai pembuat dokumen BPKB palsu tersebut yang juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *