HeadlineLensa Terkini

Ditolak MK, Menkes Pastikan Ganja Medis Segera Dikaji

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian mendalam, terkait kegunaan ganja untuk medis. Ia pun telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk segera menindaklanjuti desakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak tuntutan legalisasi ganja pada Rabu (20/7), melalui Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, merujuk pada UU Narkotika yang selama ini memperbolehkan ganja hanya digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan saja. Sementara untuk keperluan medis, belum ada undang-undang yang mengatur atau kajian yang menjamin ganja bisa digunakan untuk medis.

“Di Kementerian Kesehatan kita sudah bicara, itu mau kita gunakan untuk pengujian dulu. karena di kesehatan, semuanya itu berbasis bukti,” kata Menkes dalam keterangan persnya, dikutip dari berbagai sumber (22/7).

Menkes pun memberi kepastian, bahwa bukan tidak mungkin bahwa ganja akan dilegalkan, sebagaimana narkotika lainnya, salah satunya Morfin.

“Banyak juga yang narkotika yang dipakai untuk medis. Morfin kan juga narkotika, tapi sekarang dipakai kalau misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, semua orang disuntik morfin tapi sudah diukur,”  terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *