HeadlineLensa Terkini

Ditjenpas Kemenkumham Bebaskan Bersyarat 1.368 Narapidana

Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Surat Keputusan terbaru, di mana sebanyak 1.368 narapidana dari seluruh kasus resmi bebas bersyarat per 6 September 2022.

Dalam keterangan resminya, dari ribuan narapidana tersebut, juga mencakup sebanyak 23 koruptor yang kini resmi kembali menghirup udara segar dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” demikian isi rilis pers Ditjenpas Kemenkumham, dikutip pada Kamis (8/9).

Mereka yang kini sudah bebas, diñilai telah mampu melewati masa tahanan dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, mereka juga harus sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut adalah paling sedikit 9 bulan.

Selain bebas dari penjara, mereka pun masih disertai dengan hak-hak yang diperoleh oleh narapidana bebas bersyarat.

“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB),” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *