Lensa Jogja

Ditjen Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa, Bisa Masuk RI Tanpa Visa Ulang

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM kembali meluncurkan inovasi terbarunya, yakni layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa, yang tercatat dalam Surat Edaran IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022, pada Senin (28/11).

Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan bahwa VKBP nantinya akan memudahkan para pelancong luar negeri untuk datang ke Indonesia. Dalam satu tahun, mereka bisa datang ke Indonesia beberapa kali tanpa harus mengajukan visa ulang dan diberi tenggat waktu selama 60 hari setiap kesempatannya.

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang ingin keluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,”  kata Widodo dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (29/11).

Widodo menambahkan bahwa diterbitkannya layanann VKBP ini sekaligus merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

VKBP juga mendapat apresiasi dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang menjelaskan bahwa Kepri merupakan destinasi wisata mancanegara di mana wisawatan selalu datang setidaknya mencapai 2.974 juta orang. Meski, angka tersebut langsung turun drastis ketika pandemi Covid-19 menyerang.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham. Dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” kata Ansar.

Untuk diketahui, pengguna VKBP hanya diperbolehkan memasuki dan meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun begitu, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Sementara cara mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis tersebut wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp3.000.000 per orang/tahun.

Adapun persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

Persyaratan tambahan selama masa Pandemi Covid-19 meliputi:

1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Widodo mengatakan bahwa meski untuk pelancong luar negeri di Indonesia, namun VKBP tidak dapat digunakan untuk keperluan bekerja. Kegiatan yang dapat dilakukan, katanya, seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *