Headline

Dirjen Pajak Umumkan NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, telah resmi melaunching penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pada Selasa (19/7).

Atas hal ini, masyarakat pun akan dimudahkan dengan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri, karena NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP dan berjalan otomatis.

Melansir dari laman resmi pajak.go.id, Rabu (20/7), selain meluncurkan NIK sebagai NPWP, Kemenkeu dan Dirjen Pajak juga mengumumkan beberapa pembaruan dalam situs pajak, yang juga bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses.

Pembaruan tersebut adalah di antaranya, dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Menteri Keungan Sri Mulyani, bersukacita atas diluncurkannya inovasi ini. Ia mengatakan, bahwa Dirjen Pajak akan dan harus terus melakukan pembaruan agar tidak terhenti di tengah kemajuan teknologi.

“Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih. Akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil,” kata Menkeu dalam keterangan resminya.

Ia pun menyebut, bahwa penggunaan teknologi semacam ini akan memudahkan pembentukan basis data yang akurat, dan berharap semua pihak bisa turut mendukung hal baru ini.

“Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan bahwa saat ini telah tercatat sebanyak 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP. Mereka pun, kini sudah bisa menggunakan NIK-nya untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *