HeadlineLensa Terkini

Dijatuhi PDTH, Sambo Bermaksud Ajukan Banding

Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8). Putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) itu, dibacakan oleh pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam putusannya, Sambo dijatuhui dua sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi. Sambo dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dan kemudian disebut sebagai perbuatan tercela.

Selanjutnya, selain dicopot dari institusi Polri, dalam sanksi adminstrasi, ia juga harus menjalani Penempatan Khusus (pastsus) di Mako Brimob selama 21 hari.

Menjawab putusan tersebut, Sambo pun menyatakan permintaan maafnya dan bermaksud ingin mengajukan banding.\

“Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Sambo, Jumat (26/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak yang dimiliki oleh Ferdy Sambo sebagai yang dijatuhi PDTH. Ia menjelaskan, bahwa hak banding tersebut akan disampaikan secara tertulis.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya. Apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” kata Dedi dalam keterangan persnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *