HeadlineLensa Terkini

Dianggap Merusak Citra, ICW Desak Lili Mengundurkan Diri dari KPK

Rendahnya hukuman yang diterima oleh Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang terbukti secara sah telah melanggar kode etik, memancing respon dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Melalui situs resminya, ICW menyayangkan ketidakseimbangan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK, Senin (30/8).

Terbukti melanggar kode etik sebagai Wakil Ketua KPK, Lili hanya dijatuhi hukuman berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama setahun. ICW menyebut, bahwa memotong gaji saja tidak akan cukup, namun Lili haruslah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pertama, tindakan Lili sudah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi itu menyebutkan bahwa Komisioner KPK berhenti karena terbukti melakukan perbuatan tercela.” Kata ICW, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (31/8)

Bukan pertama kali, ICW juga menyebut beberapa nama yang juga menerima hukuman tidak sebanding dan bahkan dianggap tak bersalah. Seperti Firli Bahuri, Ketua KPK yang kedapatan menggunakan helikopter mewah dan menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang bahkan Lili Pintauli pun turut berkecimpung di dalamnya.

Berbagai kontroversi yang muncul dari KPK beberapa waktu belakangan, ICW menyebut bahwa KPK telah merusak citranya sendiri di mata masyarakat.

Karenanya, ICW mendesak Lili Pinatuli Siregar untuk segera mengundurkan diri sesuai aturan yang sudah ditetapkan, dan bukan hanya itu, Lili bahkan dapat masukkan ke bui seumur hidup dengan merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lebih lanjut, ICW juga meminta Dewan Pengawas untuk membawa kasus ini ke kepolisian. Seperti halnya Antasari Azhar yang dulu dilaporkan oleh Komisioner KPK Bibit Samad Rityanto, karena diduga telah bertemu dengan Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom di Singapura, 2009 silam. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *