HeadlineLensa Terkini

Dianggap Menyakiti Diri Sendiri, MUI Haramkan Manusia Silver

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan profesi manusia silver karena dianggap menyakiti diri sendiri serta bertentangan dengan syariat Islam.

Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan ijtima (kesepakatan) oleh Komisi Fatwa MUI pada 25-26 November 2022.

“Hasil ijtima Komisi Fatwa MUI Sumut beberapa waktu lalu, manusia silver haram,” ujar Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, dikutip Kamis (29/12).

Dalam fatwanya MUI menilai bahwa pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.

“Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri,” lanjutnya.

Selain itu, Maratua menjelaskan terdapat empat hal yang mendasari MUI mengharamkan profesi manusia silver, diantaranya menjadikan perbuatan mengemis sebagai pekerjaan, kemudian menyakiti diri sendiri menggunakan cat yang akan menimbulkan dampak tidak baik.

Alasan lainnya yaitu memperlihatkan aurat kepada umum, serta mengganggu ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan.

Menyikapi persoalan ini, Maratua Simanjuntak meminta negara mengambil tanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang semakin banyak ditemui di persimpangan jalan.

Lebih lanjut, MUI juga mengharamkan masyarakat untuk memberi bantuan atau sumbangan kepada manusia silver. Menurutnya, ini sebagai upaya agar fenomena manusia silver tidak semakin menjamur. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *