Lensa Jogja

Curi Kabel Tower Telekomunikasi, 4 Pemuda Diamankan Polres Kulonprogo

Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian kabel feeder tower Mitra Tel yang berada di Dusun Ngemplak, Kembang, Nanggulan. Oleh pelaku, kabel tersebut dipotong kemudian dijual ke pengepul rongsok di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Keempat tersangka itu di antaranya, AT warga Kretek Bantul, A dan AR warga Pleret Bantul, serta S warga Bener, Purworejo. Mereka akhirnya pasrah saat digelandang Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo, Rabu ( 12/1).

Mereka ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian kabel yang terjadi pada 23 Desember 2021 lalu. Komplotan ini beraksi dengan modus menghubungi pemegang kunci tower,  untuk bisa masuk di lokasi kejadian.

Karena para pelaku ini mengenakan pakaian teknisi, penjaga tower tidak merasa curiga, sehingga mereka berhasil memasuki area tower. Dari keempat pelaku, S berperan sebagai otak di balik aksi pencurian tersebut dan dia kemudian mengajak AT yang memang bertugas sebagai teknisi tower.



Dalam melancarkan aksinya, komplotan pencuri tersebut membagi tugas. Dua orang pelaku memanjat tower untuk memotong kabel, sementara dua pelaku lainnya mengawasi kondisi di bawah tower.

Setelah berhasil dibawa turun, kabel feeder tesebut kemudian dipotong-dipotong lagi sepanjang 1-2 meter, kemudian diikat dan dimasukkan ke dalam mobil.

Sejumlah kabel feeder tersebut diambil tembaganya dan lantas dijual secara kiloan di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman. Dari penjualan kabel tersebut, para pelaku berhasil mendapatkan uang kurang lebih 9 juta rupiah.

Selain mengamankan pelaku, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, 4 buah ponsel dan dan peralatan untuk melakukan aksi.
 
Dari kejadian tersebut, pemilik tower harus mengalami kerugian ditaksir kurang lebih senilai 30 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP ayat 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (SA/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *