HeadlineLensa Terkini

Chuck Putranto Tersangka Obstruction of Justice Resmi Dijatuhi PTDH

Usai menjadi salah satu dari 6 tersangka Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuck Putranto akhirnya resmi dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9), beberapa jam setelah penetapan status tersangka Obstruction of Justice. Sidang etik itu, berlangsung selama 15 jam dan dihadiri oleh sembilan saksi.

“Sanksi yang kedua Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Jumat (2/9).

Dedi menjelaskan, bahwa KKEP menjatuhkan PTDH karena Chuck telah terbukti melanggar kode etik berupa Obstruction of Justice atau menghalangi penyelidikan, yakni dengan merusak atau menghilangkan CCTV. Tindakan tersebut, kemudian dinilai sebagai perbuatan tercela.

Tak jauh berbeda dengan Sambo, Chuck selain dijatuhi PTDH, juga dikenakan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari, terhitung 5-29 September 2022 mendatang.

Sementara Chuck sendiri, usai dijatuhi putusan tersebut, bermaksud mengajukan banding sebagaimana yang dilakukan oleh Sambo sebelumnya.

“Tetap proses, tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri,” ujarnya.

Selain Sambo dan Chuck, setelah ini masih ada empat tersangka yang juga akan menjalani sidang etik serupa. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *