Lensa Jogja

Cek Paspor! Sudah Adakah Penambahan Kolom Tanda Tangan?

Pada tahun 2020, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia sempat menerbitkan paspor dokumen Indonesia yang tidak mencantumkan tanda tangan.

Hal tersebut pun lantas menjadi polemik karena orang Indonesia yang masuk ke negara-negara Eropa atau orang-orang Indonesia yang sudah berada di sana, saat mengajukan perpanjangan visa atau saat akan terbang ke sana, kebanyakan ditolak karena paspor yang dipakai tidak tertera kolom tanda tangan.

Polemik ini sempat kembali naik, saat Kedutaan Jerman meminta kolom endorsement (pengesahan) tanda tangan kepada pemilik paspor. Diberlakukannya kebijakan tersebut diduga karena Kedutaan Jerman menganggap bahwa paspor milik warga Indonesia palsu jika tidak terdapat tanda tangan.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Sigit Jatmiko, menjawab masalah itu dengan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat menerbitkan paspor tanpa tanda tangan memang belum sempat mengkonfirmasi pihak luar negeri. Hal inilah yang muncullah sedikit kesalahpahaman.

“Takutnya paspor Indonesia itu palsu. Mereka taunya paspor Indonesia memang ada kolom tanda tangannya. Dulu pemerintah Indonesia belum klarifikasi ke pihak sana sebelumnya, makanya pihak Kedutaan Jerman dan pihak-pihak Eropa ya khususnya, ngiranya palsu. Kalau negara ASEAN gak dimintain,” kata Sigit dalam wawancaranya bersama Lensa44, Selasa (1/11).

Menurutnya, hal itu karena kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki paspor cetakan tahun 2020, yang mana pada saat itu belum terdapat kolom pengesahan tanda tangan.

Sementara itu di luar negeri, tak hanya Jerman yang mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan kolom tanda tangan. Bahkan, sebagian negara Eropa pun juga mengharuskan itu.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi pun memberikan kemudahan kepada semua pemilik paspor di Indonesia yang belum terdapat lembar kolom tanda tangan, untuk mengajukan di kantor paspor terdekat

“Misalnya saya buat paspornya terbitan Jogja, tapi saat ini saya sedang di Bali. Saya bisa mengajukan pengesahan kolom tanda tangan itu di Bali. Termasuk perwakilan di luar negeri, kedutaan itu bisa. Prosesnya satu hari jadi, jadi gak besok gitu jadinya, langsung hari itu juga,” pungkas Sigit.

Proses pengajuannya juga cukup mudah. Pemohon hanya cukup mengajukan langsung ke kantor imigrasi terdekat. Kemudian, pengajuan akan segera diproses pada hari itu juga. (SK/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *