Headline

Cegah Korupsi di Institusi Keagamaan, Kemenag Gandeng KPK Teken MOU

Kementerian Agama menggandeng lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kerjasama, guna menerbitkan regulasi pencegahan adanya tindak korupsi di lingkungan institusi pemerintahan bidang agama.

Disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, ia mengatakan bahwa nota kesepahaman tersebut, nantinya akan mengatur tentang pencegahan sekaligus penanggulangan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Ini akan menjadi dasar kerjasama Kemenag dengan KPK untuk menanggulangi tindak pidana korupsi pada urusan pemerintahan bidang agama,” kata Nizar, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (24/3).

Ia kemudian menyebutkan, sejumlah sektor yang akan dicakup oleh nota kesepahaman ini, di antaranya pendidikan antikorupsi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, hingga kerja sama lainnya sesuai kesepakatan.

Lebih lanjut, Nizar menyebut bahwa kerjasama ini juga merupakan langkah untuk memudahkan kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen antisuap, penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, dan  pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan lainnya sesuai kesepakatan.

“Ini adalah bentuk komitmen Kemenag untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi,” imbuhnya.

Nota kesepahaman ini, kata Nizar, akan berlaku sampai 5 tahun, dan akan diperpanjang sesuai dengan kesepakatan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *