Lensa Jogja

Catat Tanggalnya! Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober

Melalui siaran pers resminya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan baru untuk Paspor RI, yaitu paspor RI akan memiliki masa berlaku 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penetapan tersebut berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Alhamdulillah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dalam siaran persnya pada Selasa (11/10).

Sementara itu, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), saat ini sedang dalam pembahasan dengan stakeholder terkait.

Biaya yang berlaku saat ini masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan pada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, masa berlaku paspor yang dapat diberikan adalah 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia, juga telah menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).

Pertemuan virtual tersebut juga dihadiri oleh pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai perwakilan RI di luar negeri. (ANS/L44) edited

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *