HeadlineLensa Terkini

Catat Kerugian Terbesar di RI, Penipuan Indosurya Rugikan 23 Ribu Orang Senilai Rp106 Triliun

Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi kasus penipuan dengan kerugian terbesar dalam sejarah di Indonesia, dengan total mencapai Rp106 Triliun.

Dari sebuah keterangan, pada Kamis (29/9) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai 23 ribu orang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana, menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.

Ia juga menilai bahwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka sebesar itu.

“Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Fadil.

Fadil mengatakan saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Ia mengaku jika penanganan perkara tersebut memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Meski demikian, Fadil memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.

“Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun,” jelas Fadil.

Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.

Di sisi lain, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan guna membantu pengusutan kasus tersebut.

“Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana,” tuturnya.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *