HeadlineLensa Terkini

BPOM Umumkan Vaksin Booster Bisa Diberikan Kepada Remaja

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 dosis booster, kepada anak remaja usia 16-18 tahun. Perizinan ini, merupakan yang pertama untuk anak-anak.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam keterangannya menyebut bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam hal ini adalah jenis Pfizer.

“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Comirnaty merupakan satu dari 13 vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia.” kata Penny, dikutip pada Rabu (3/8).

Vaksin booster untuk remaja ini, diberikan sebanyak 1 dosis atau 30 mcg/0.3 mL dengan rentang waktu 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua vaksinasi primer menggunakan Vaksin Corminaty (Booster homolog).

Penny menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan dan khasitan vaksin booster kepada remaja. Akan ada beberapa efek samping dari penyuntikan vaksin booster ini, di antaranya reaksi lokal pada tempat penyuntikan (21%), gangguan jaringan sendi dan otot (6,7%), sakit kepala (5%), lymphadenophathy/pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening (2,7%), dan gangguan saluran cerna (1,7%)

.

Selain itu, studi klinik yang telah dilakukan pun, hasilnya menyebutkan bahwa booster ini nantinya akan efektif mencegah terpaparnya Covid-19.

“Data Real World Evidence juga menunjukkan efektivitas booster vaksin Comirnaty sebesar 93% dalam menurunkan jumlah hospitalisasi akibat COVID-19, 92% dalam menurunkan risiko COVID-19 berat, dan 81% dalam menurunkan kematian karena COVID-19,” lanjutnya.

Penny menambahkan, bahwa selebihnya apabila masyarakat membutuhkan informasi lebih luas, BPOM telah menerbitkan factsheet, yang bisa menjadi rujukan dalam hal ini.

Factsheet tersebut menyediakan informasi lengkap terkait keamanan dan efikasi Vaksin Comirnaty, termasuk penggunaan booster pada anak usia 16–18 tahun, serta hal-hal yang harus menjadi kewaspadaan dalam penggunaan vaksin, termasuk monitoring terhadap kemungkinan efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan pelaporannya,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *