HeadlineLensa Terkini

BPOM Umumkan Lagi Dua Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar

Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi, yang terbukti tidak memenuhi standar dalam penggunaan senyawa Propilen Glikol untuk obat sirup.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya, diduga telah menggunakan cemaran Etilenm Glikol dan Dietilon Glikol melebihi ambang batas.

Tak berbeda dengan tiga perusahaan farmasi sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito, mengungkapkan bahwa cemaran senyawa itu yang terkandung dalam obat sirup, diduga menyebabkan munculnya penyakit gagal ginjal akut.

“Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny dalam keterangan persnya, Rabu (9/11).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya meminta agar produk obat yang tersebut segera ditarik. Penarikannya pun, kata Penny, bakal diawasi oleh BPOM.

Sementara obat-obat yang sudah beredar, akan segera dilakukan pemusnahan oleh pihak berwenang.

“Penarikan mencakup seluruh gerai, tak lain dari pedagang besar besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Adapun beberapa obat yang dimaksud dalam hal ini, dari PT Samco Farma adalah produk Samcodryl dan Samconal. Sedangkan dari PT Ciubros Farma adalah Citomol dan Citoprim.

Selebihnya, adanya kemungkinan produk lain yang bakal ditarik dari dua perusahaan tersebut akan dinformasikan pada keterangan resmi selanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *