HeadlineLensa Terkini

BPOM: Dua Perusahaan Farmasi Terancam 10 Tahun Penjara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengungkapkan dua nama industri farmasi, yang bakal dipidanakan karena diduga produknya sebagai penyebab munculnya penyakit gagal ginjal.

Adapun dua perusahaan obat itu adalah PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal). Keduanya, didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, menjelaskan bahwa keduanya akan dijatuhi sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk. Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Juga, sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.

Sementara sanksi pidana, mereka akan disangkakan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” kata Penny dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (4/11).

Tak hanya itu, pasal lain yan bisa ditautkan dalam kasus ini adalah  Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Lebih lanjut, BPOM bersama Bareskrim Polri akan segera mengadakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, lalu disusul dengan proses-proses pemeriksaan setelahnya.

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk sirup obat,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *