Headline

Bendum PBNU Terjerat Korupsi, Gus Yahya Angkat Bicara

Mardani H Maming, yang merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diduga terjerat kasus korupsi, setelah sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK. Tak hanya diperiksa, KPK pun bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Maming tidak diperbolehkan ke luar negeri sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022 mendatang. Bahkan, dalam surat yang diajukan kepada KPK, Maming dikatakan telah berstatus tersangka.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan pasti dan resmi dari pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, turut menanggapi kabar bahwa anggotanya terjerat kasus korupsi. Ia menyebut, bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi, agar bisa mengambil langkah selanjutnya atas nama PBNU.

“Kita belum ketahui secara detail, bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kita akan pelajari nanti, kita akan respon sebagaimana mestinya, baik secara norma maupun internal PBNU,” kata Yahya dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (21/6).

Melansir dari berbagai sumber, Maming diketahui terjerat kasus dugaan suap izin usaha tambang, yang saat ini tersimpan sebanyak Rp89 miliar di kantong pribadinya. Selain itu, juga terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukannya, saat masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Sampai saat ini, KPK masih terus menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut, untuk kemudian diumumkan kelanjutkan kasusnya beserta status resmi Maming. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *