Lensa JogjaLensa Terkini

BBPOM Yogyakarta Temukan 4.515 Kosmetik Tanpa Izin Edar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta melakukan aksi penertiban terhadap pasar, dari kostmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Digelar pada Juli 2022 lalu, BBPOM dalam hal ini turut menggandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian/Perdagangan kabupaten-kota se-DIY.

Dari aksi penertiban tersebut, BBPOM kemudian mengungkapkan temuannya, yakni sejumlah kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, dari produk yang tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, hingga kadaluwarsa.

Adapun rincian dari temuan tersebut, terdapat 52 produk yang diperiksa, di antaranya 23 memenuhi ketentuan dan 29 tidak memenuhi ketentuan.

Kemudian, dari jumlah produk tersebut, terdiri dari 4.587 pieces, yang di antaranya 4.515 tanpa izin edar, 69 mengandung bahan berbahaya, dan 3 kadaluwarsa. Jika ditotal keseluruhan, mencapai Rp89.557.700 juta.

Atas temuan ini, BBPOM bersama pihak terkait, akan memberikan pembinaan kepada para penjual dan pemilik barang. Selain itu, para pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dengan produknya, pun akan diproses.

“BBPOM di Yogyakarta akan menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin peredaran kosmetik yang aman dan bermutu,” demikian isi dari keterangan resmi, dikutip pada Kamis (4/8).

Lebih lanjut, BPPOM pun mengimbau kepada masyarakat agar selektif dalam membeli produk kosmetik. Agar lebih aman, maka masyarakat bisa mengunjungi situs ‘Cek KLIK’ (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa), untuk memastikan produk kosmetik yang hendak dibeli. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *